Berita  

Hendak Jual Motor Curian, Dua Pemuda Surabaya ini Dibekuk Polisi

Hendak Jual Motor Curian, Dua Pemuda Surabaya ini Dibekuk Polisi

SURYA.co.id|SURABAYA – Dua asal Surabaya Utara terpaksa berurusan dengan unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pasalnya,kedua pemuda berinisial ADW (24) dan JS (23) itu merupakan para pelaku motor yang meresahkan warga Surabaya.

Saat ditangkap, keduanya tengah menunggu pembeli motor curiannya di Jalan Merah Surabaya.

“Kami mendapat informasi adanya transaksi jual motor hasil curian. Anggota kemudian melakukan lenyelidikan dan berhasil menemukan keduanya berikut motor Vario tanpa plat nomor hasil curian,” sebut Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Aldhino Prima, Senin (4/4/2022).

Saat diamankan, keduanya tak bisa menampik lantaran di dalam tas yang dikenakan ada seperangkat alat untuk melakukan pencurian, diantaranya adalah kunci T yang sudah diruncingkan.

Mereka kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepada polisi, keduanya mengaku telah lima kali beraksi di Surabaya. Di antaranya di JalanKedung pengkol 5/14 Surabaya, Jalan Kedung cowek no. 57 Surabaya, Jalan Kutisari utara 1/35 surabaya, Jalan Rangkah agung 8A Surabaya dan Jalan Labansari no.39 Surabaya.

“Rata-rata yang dicuri adalah motor matic. Motor tersebut diparkir tanpa pengawasan pemilik. Pelaku kemudian mendekati dan merusak rumah kunci menggunakan kunci T yang sudah diruncingkan,” imbuhnya.

Salah satu tersangka, JS merupakan kasus serupa pada tahun 2019. Keterangan tersangka, mereka menjual motor curian itu dengan harga bervariasi tergantung kondisi motor, merek dan tahun keluaran.

“Nilainya antara 2 sampai 3 juta rupiah. Uangnya buat kebutuhan hidup dan foya-foya,” tandasnya.



#Hendak #Jual #Motor #Curian #Dua #Pemuda #Surabaya #ini #Dibekuk #Polisi

Sumber : surabaya.tribunnews.com