Maxgrosir.com – Berikut ini penjelasan tentang hukum tidak hafal Doa Qunut saat Sholat Subuh, menurut penjelasan ulama.
Terdapat perbedaan pandangan tentang hukum membaca doa qunut saat Sholat Subuh.
Menurut pendapat fikih Mazhab Syafi’i, Doa Qunut hukumnya sunnah ab’ad.
Yaitu kesunnahan yang apabila tidak dilakukan tidak sampai membatalkan sholat, namun dianjurkan menggantinya dengan Sujud Sahwi.
Pendapat tersebut didasarkan pada hadist berikut:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam senantiasa melakukan qunut pada shalat Subuh sampai beliau meninggalkan dunia” (HR. Ahmad).
Sementara pendapat fikih lain, yaitu Mazhab Hanbali dan Hanafi, berpandangan bahwa melaksanakan qunut bukanlah hal yang dianjurkan.
Pendapat tersebut didasarkan, salah satunya pada hadist berikut:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW tidak berqunut ketika shalat fajar (shalat Subuh), kecuali ketika mendoakan kebaikan atau keburukan untuk suatu kaum” (HR Muslim)
Penjelasan Ustadz Abdul Somad
#Hukum #Tidak #Hafal #Doa #Qunut #Subuh #Menurut #Penjelasan #Ulama
Sumber : surabaya.tribunnews.com