Maxgrosir.com, SURABAYA – Gangguan pendengaran bisa terjadi semenjak lahir, bayi, balita, dan dewasa.
Jika gangguan pendengaran ini telah terjadi sejak bayi atau balita, perkembangan kemampuan anak dalam hal berbicara, sosial, dan emosional bisa ikut terganggu.
Hal ini dikarenakan indera pendengaran menjadi salah satu sumber anak mempelajari banyak hal dari mendengar.
Untuk itu deteksi sejak dini diperlukan agar tumbuh kembang anak tidak tertinggal ataupun terganggu.
Dr Rosa falerina Sp THT KL K mengungkapkan pemeriksaan dini perlu dilakukan agar tidak ada lose case. Apalagi kasus masalah pendengaran pada anak memang cukup memprihatinkan.
Setiap 1 sampai 3 dari 1000 kelahiran bayi, selalu ada yang terkena kasus gangguan pendengaran.
Menurutnya, bayi sehat dan sakit bisa di skrining sejak 2 hari kelahiran. Sayangnya selama ini hanya bayi sakit saja diperiksa.
“Pemeriksaan pada bayi diperlukan sehingga kita bisa secepatnya tahu fungsi rumah siputnya. Dan orang tua tidak menunda pemeriksaan usai kelahuran anak, karena deteksi dini memerlukan peralatan khusus,”lanjutnya.
Tes pendengaran pada bayi baru lahir biasanya hanya berlangsung selama 5-10 menit dan tidak menyakitkan atau mengganggu kenyamanan bayi.
“Tes pendengaran bayi bisa menggunakan Tes Otoacoustic Emissions (OAE), tes pendengaran ini dilakukan untuk mengukur gelombang suara di telinga bagian dalam,”urainya.
#Gangguan #Pendengaran #pada #Anak #Bisa #Dideteksi #Sejak #Usia #Dua #Hari
Sumber : surabaya.tribunnews.com