ACEH BARAT DAYA, maxgrosir.com – Polisi menangkap delapan maling hewan ternak milik warga di Kabupaten Aceh Barat Daya. Mereka ditangkap Satreskrim Polres Aceh Barat Daya.
Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Muhammad Nasution mengatakan, delapan pelaku masing-masing berinisial HJ (50), warga Alue Tho, Kecamatan Seunagan, FS (39), warga Alue Kambuk, Kecamatan Suka Makmue dan SDR (44) warga Kuala Baro, Kecamatan Kuala. Semuanya merupakan warga Kabupaten Nagan Raya.
Selanjutnya ada RB (30) dan DW (39), warga Gampong Pisang, Kecamatan Labuhan Haji Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, HM (45), warga Keudeu Rundeng, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan.
Sedangkan dua pelaku lainnya, yaitu AD (21) dan RL (57), warga Gampong Krueng Batee, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Pelaku diduga mencuri hewan ternak menggunakan mobil. Penangkapan para pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang resah maraknya pencurian hewan ternak,” kata AKBP Muhammad Nasution, Selasa (26/4/2022).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
#Maling #Ternak #Aceh #Ditangkap #Pelaku #Pincang #Ditembak #Polisi
Sumber : aceh.inews.id