Maxgrosir.com – Saat melaksanakan ibadah Puasa Ramadan, umat Islam tidak hanya menahan lapar dan haus mulai terbit fajar hingga waktu Sholat Maghrib.
Melainkan juga menahan nafsu dari berhubungan suami istri.
Lantas bagaimana hukum apabila terlanjur berhubungan suami istri saat Puasa Ramadan?
Ustadz Abdul Somad dengan tegas menyebut bahwa orang yang nekat melakukan hubungan suami istri saat Puasa Ramadan harus bayar karafat puasa dua bulan berturut-turut.
“Bayar Kafarat puasa 2 bulan berturut-turut,” tegas Ustadz Abdul Somad dikutip dari YouTube Kun Ma Allah yang diunggah pada 27 Januari 2018.
Baca juga: Waktu Mustajab di Bulan Ramadan Dianjurkan Banyak Berdoa
Penjelasan Ustadz Abdul Somad berdasarkan hadist sahih:
Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR al-Bukhari).
Apa itu Karafat?
Lantas apa itu Karafat? Berikut penjelasan mengenai denda karafat dikutip dari Tribunnews.com.
Kafarat dalam Ensiklopedi Hukum Islam diartikan sebagai denda yang wajib ditunaikan seseorang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa.
#Hukum #Berhubungan #Suami #Istri #saat #Puasa #Ramadan #Menurut #Penjelasan #Ulama
Sumber : surabaya.tribunnews.com