Berita Surabaya
SURYA.co.id | SURABAYA – Setelah adanya pembatasan peribadatan di dua lebaran terakhir, tahun ini warga Surabaya bisa bernafas lega.
Pemkot Surabaya kembali memperbolehkan warga menggelar Salat Idul Fitri di lapangan atau masjid kembali.
Kepastian ini disampaikan melalui surat edaran (SE) wali kota mengenai panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1443 Hijriah di Kota Pahlawan.
“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah mendatang bisa dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Kamis (28/4/2022).
Sekalipun demikian, Cak Eri tetap mewanti agar ibadah tetap dengan menerapkan prokes secara ketat. Pengurus masjid juga diminta membentuk satgas mandiri untuk memastikan prokes berjalan, mengingat lebaran kali ini masih dalam masa pandemi Covid-19.
“Jangan lupa bagi warga yang ikut berjamaah masing-masing membawa peralatan sendiri,” kata Cak Eri.
Selain Salat Id, dalam edaran ini juga meminta agar pengumpulan atau penyaluran zakat fitra, maal, infak dan sedekah.
Ini bisa disalurkan melalui pengurus masjid, termasuk, dengan melalui non tunai atau lewat daring.
Pembayaran secara daring akan mencegah terjadinya kerumunan.
#Wali #Kota #Eri #Cahyadi #Bolehkan #Warga #Surabaya #Gelar #Salat #Idul #Fitri #Lapangan #dan #Halal #Bihalal
Sumber : surabaya.tribunnews.com