Maxgrosir.com, BATU – Jam operasional kendaraan besar di Kota Batu dibatasi selama arus mudik dan arus balik.
Puncak kepadatan arus lalu lintas di Kota Batu diprediksi terjadi hingga 1 Mei 2022.
Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan besar berdasarkan SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu-lintas Jalan Selama Lebaran 2022.
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani menuturkan pembatasan waktu operasional kendaraan besar diberlakukan mulai 28 April hingga 1 Mei.
Sebab di waktu itu diperkirakan akan terjadi lonjakan volume kendaraan pemudik maupun wisatawan.
Baca juga: Pemudik Perlu Tahu, Ini Tiga Titik Rawan Kemacetan di Jalan Nasional Lamongan
Sejak pukul 05.00-22.00 kendaraan besar dilarang melintas di jalan protokol.
“Kendaraan yang dibatasi jam operasionalnya yaitu kendaraan barang bermuatan 14 ton, kendaraan sumbu tiga maupun lebih atau gandengan,” ujar Indah, Kamis (27/4/2022).
Pembatasan operasional kendaraan besar ini merupakan bagian dari manajemen rekasayas lalu lintas.
Mengingat potensi pergerakan masyarakat cukup tinggi saat momen libur lebaran.
Diskresi kebijakan itu hanya diberlakukan terhadap kendaraan besar yang bermuatan BBM dan logistik bahan pangan.
Baca juga: Di Kota Malang, Harga Daging Sapi Tembus Rp 140 Ribu/Kg Jelang Lebaran 2022
#Selama #Arus #Mudik #Lebaran #Mobilitas #Kendaraan #Besar #Kota #Batu #Dibatasi
Sumber : surabaya.tribunnews.com