Berita  

Stop Penyelidikan Dugaan Gratifikasi dari Pokir, Kejaksaan Akan Buka Kembali setelah Ada Bukti Baru

Stop Penyelidikan Dugaan Gratifikasi dari Pokir, Kejaksaan Akan Buka Kembali setelah Ada Bukti Baru

Maxgrosir.com, PASURUAN – Penyelidikan terhadap dugaan gratifikasi proyek Penunjukan Langsung (PL) yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, ternyata sudah dihentikan. Itu dipaparkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan setelah tidak ditemukan indikasi gratifikasi yang disangkakan sebelumnya.

Korps Adhyaksa menutup penyelidikan kasus tahun anggaran 2020 ini setelah melakukan serangkaian pulbaket dan puldata. Dan penyidik belum menemukan indikasi gratifikasi di kasus ini.

Langkah kejaksaan ini membuat penyelidikan kasus ini akhirnya menemui titik terang. Sebelumnya, tidak ada kepastian kasus ini dilanjutkan atau dihentikan, karena belum ada penjelasan dari pihak kejaksaan.

Akan tetapi, Korps Adhyaksa bisa saja kembali membuka kasus ini, jika memang nantinya, ada bukti baru dalam kasus dugaan gratifikasi proyek PL yang bersumber pokir anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Ramdanu Dwiyantoro menjelaskan, tim penyidik kejaksaan sudah bekerja selama setahun lebih. Ada ratusan saksi yang diperiksa, mulai OPD, rekanan, hingga anggota dewan.

“Dari pemeriksaan itu, penyidik belum menemukan indikasi kuat yang mengarah ke gratifikasi tersebut. Maka dari itu, kami belum memiliki alat bukti yang kuat untuk melanjutkan penyelidikan kasus ini,” kata Ramdanu.

Disampaikan Ramdanu, kasus ini ditutup karena tidak cukup alat bukti untuk diusut sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Menurutnya, alat bukti transaksi digunakan untuk gratifikasi dari keterangan saksi tidak cukup kuat.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menambahkan, ditutupnya kasus ini bukan berarti benar-benar berhenti. Artinya, kata Jemmy, jika di kemudian hari ada bukti kuat dalam kasus di tahun 2020, maka penyelidikan akan dibuka kembali.

“Silakan, bagi teman-teman LSM (NGO) yang memiliki bukti tambahan untuk tahun anggaran 2020 ini, sampaikan kepada kami. Nanti akan kami tindak lanjuti kembali,” sambung Jemmy.

Menurutnya, saat ini tim penyidik kejari belum menemukan minimal dua alat bukti untuk dijadikan dasar menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan dari penyelidikan. *****



#Stop #Penyelidikan #Dugaan #Gratifikasi #dari #Pokir #Kejaksaan #Akan #Buka #Kembali #setelah #Ada #Bukti #Baru

Sumber : surabaya.tribunnews.com