BENER MERIAH, maxgrosir.com – Tim gabungan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera dan tim Polda Aceh menangkap dua terduga penjual kulit harimau. Pelaku diamankan di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
“Selain menangkap dua terduga penjual tim gabungan juga mengamankan barang bukti selembar kulit harimau serta bagian tubuh dari harimau itu,” kata Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup Subhan, Kamis (26/5/2022).
Subhan menambahkan, kedua pelaku dan beserta barang bukti diamankan di SPBU Pondok Baru, Kecamatan, Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Selasa (24/5/2022) sekira pukul 04.30 WIB.
“Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial S (44) dan A (41). Sedangkan seorang lagi berinisial I diduga sebagai pelaku utama berhasil melarikan diri,” katanya.
Pengungkapan perdagangan kulit harimau tersebut berawal dari operasi peredaran tumbuhan dam satwa liar Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I bersama Polda Aceh.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
#Nyamar #Jadi #Pembeli #Tim #Gabungan #Tangkap #Penjual #Kulit #Harimau #Aceh
Sumber : aceh.inews.id