Maxgrosir.com, PROBOLINGGO – Dua pengedar pil obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil Trihexipenidly dan Dextrometrophan di Kabupaten Probolinggo diringkus personel Polsek Gending.
Kedua tersangka yakni Haidir Ali (25) warga Dusun Karanganyar, Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo dan Holil (27) warga Dusun Krajan, Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di rumahnya masing-masing.
Saat penangkapan, petugas juga menyita barang bukti pil okerbaya.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang dicurigai telah mengedarkan pil okerbaya di Desa Curah Sawo, Gending.
“Berbekal laporan tersebut anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu kami,” katanya, Sabtu (28/5/2022).
Ia melanjutkan, setelah memastikan informasi tersebut benar, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka Ali di Dusun Karanganyar, Desa Curahsawo, Kecamatan Gending pada Rabu (25/5/2022).
Saat dilakukan penggeledehan petugas mendapati satu bungkus rokok yang berisi 20 butir pil warna putih jenis Trihexyphinydhil.
Di hadapan petugas, Ali mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang pelaku Holil yang tinggal di Banyuanyar.
Selang satu hari, tepatnya pada Kamis (26/5/2022), petugas melakukan penggerebekan di rumah Holil dan didapati dua plastik klip besar berjumlah 2.000 butir pil warna putih jenis Dexstrometrophan dan 847 butir pil Dextrometrophan yang dikemas dalam plastik kecil siap edar.
Lalu, empat buah botol plastik warna putih berisi setiap botolnya 1.000 butir pil jenis Trihexyphenidyl, serta delapan plastik klip kecil yang berisi 400 butir pil Trihexyphenidyl.
“Total pil okerbaya yang kami amankan jumlahnya kurang lebih 7.267 butir pil. Apabila pil ini beredar, maka akan sangat membahayakan dan merusak masyarakat terutama kalangan pemuda,” paparnya.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses lebih lanjut.
“Saat ini kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 (tentang Kesehatan) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Teuku Arsya Khadafi.
#Dua #Pemuda #Pengedar #Okerbaya #Probolingga #Diringkus #Polisi #Barang #Bukti #Capai #Butir #Pil
Sumber : surabaya.tribunnews.com