ACEH TENGAH, maxgrosir.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Aceh Tengah menangkap 11 tersangka pemadat atau pengguna narkoba. Para pelaku disikat karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu atau ganja.
Kasatres Narkoba Polres Aceh Tengah AKP Wawan Darmawan mengatakan para tersangka ditangkap terpisah sejak sepekan terakhir.
“Saya kurang lebih baru sembilan hari menjabat Kasat Narkoba di Aceh Tengah dan langsung melakukan penangkapan para tersangka,” kata AKP Wawan Darmawan, Kamis (2/6/2022).
Wawan menambahkan, ke-11 tersangka yang ringkus di antaranya berinisial PP (19), MI (18), ASB (18), dan RR (18).
“Keempatnya dibekuk bersamaan di sebuah rumah kos di kawasan Kampung Belang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah,” katanya.
Dari keempat tersangka ini polisi menyita barang bukti berupa 130 gram narkotika jenis ganja kering.
Kemudian, lanjut Wawan, ada dua tersangka merupakan suami istri yakni MI (55) dan RG (37). Mereka ditangkap di rumahnya di Kampung Lot Kala, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
#Baru #Hari #Menjabat #Kasat #Narkoba #Polres #Aceh #Tengah #Sikat #Pemadat
Sumber : aceh.inews.id