Umum  

Baru 9 Hari Menjabat, Kasat Narkoba Polres Aceh Tengah Sikat 11 Pemadat

Baru 9 Hari Menjabat, Kasat Narkoba Polres Aceh Tengah Sikat 11 Pemadat

TENGAH, maxgrosir.com – Jajaran Satres Polres menangkap 11 pemadat atau pengguna narkoba. Para pelaku disikat karena mengkonsumsi narkoba jenis atau

Kasatres Narkoba Polres Aceh Tengah AKP Wawan Darmawan mengatakan para tersangka ditangkap terpisah sejak sepekan terakhir.

“Saya kurang lebih baru sembilan hari menjabat Kasat Narkoba di Aceh Tengah dan langsung melakukan penangkapan para tersangka,” kata AKP Wawan Darmawan, Kamis (2/6/2022).

Wawan menambahkan, ke-11 tersangka yang ringkus di antaranya berinisial PP (19), MI (18), ASB (18), dan RR (18).

“Keempatnya dibekuk bersamaan di sebuah rumah kos di kawasan Kampung Belang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah,” katanya.

Dari keempat tersangka ini polisi menyita barang bukti berupa 130 gram narkotika jenis ganja kering.

Kemudian, lanjut Wawan, ada dua tersangka merupakan yakni MI (55) dan RG (37). Mereka ditangkap di rumahnya di Kampung Lot Kala, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto



#Baru #Hari #Menjabat #Kasat #Narkoba #Polres #Aceh #Tengah #Sikat #Pemadat

Sumber : aceh.inews.id