GAYO LUES, maxgrosir.com – Personel Polda Aceh menghentikan sebuah mobil pikap yang diduga mengangkut 4 ton getah pinus ilegal. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan tiga orang.
“Selain menangkap ketiganya, personel Polsek Pining juga mengamankan empat getah pinus yang dibawa tanpa dilengkapi dokumen sah,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, Jumat (3/6/2022).
Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara, tiga orang yang ditangkap tersebut diduga hendak membawa getah pinus dan menjualnya ke Medan, Sumatera Utara.
“Penangkapan ini berawal dari laporan adanya dua mobil bak terbuka menuju Kabupaten Aceh Timur. Mobil itu diduga mengangkut getah pinus tanpa surat keterangan sah hasil hutan bukan kayu (SKSHHBK),” katanya.
Kemudian, personel Polsek Pining dibantu petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah III Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh memberhentikan mobil tersebut.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
#Angkut #Ton #Getah #Pinus #Ilegal #Mobil #Pikap #Gayo #Lues #Disetop #Polisi
Sumber : aceh.inews.id