KUALA SIMPANG, maxgrosir.com – Pemuda berinisial M (28) ditangkap terkait kasus narkoba dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram. Saat penangkapan, pelaku kaget lagi asyik tidur didatangi polisi dalam rumahnya di Desa Dagang Setia, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengatakan pelaku merupakan pengedar sabu yang sudah diburu polisi. Penangkapannya berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di kampung tersebut.
“M alias Cek Wi ditangkap dini hari dalam rumahnya saat tersangka sedang tidur,” ujar Imam, Sabtu (4/6/2022).
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu yang disembunyikan di laci meja. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan.
Kepada polisi, pelaku mengaku masih menyimpan barang sisa sabu di rumahnya. Penyitaan kedua pun dilakukan di kediaman M dengan pengawalan ketat.
“Saat interogasi M mengaku masih menyimpan sembilan paket narkotika golongan 1 di rumahnya. Jadi total barang bukti yang diamankan ada 19 paket atau 1,370 kilogram beserta satu timbangan digital,” kata Kapolres.
Editor : Donald Karouw
#Lagi #Asyik #Tidur #Pengedar #Sabu #Aceh #Tamiang #Kaget #Ditangkap #Polisi
Sumber : aceh.inews.id