SURYA.co.id | TRENGGALEK – Anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek melepas dua ular piton. Ular itu merupakan hasil evaluasi di dua tempat berbeda sepekan terakhir.
Ular pertama berukuran 3 meter. Piton ini dievakuasi dari kandang ayam di permukiman warga di Desa Dawuhan, Kecamatan Trenggalek.
Saat dievakuasi, ular itu baru saja memangsa seekor ayam peliharaan warga.
Sementara ular kedua dievakuasi dari halaman rumah warga di Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan. Piton ini lebih panjang, yakni 3,5 meter.
Sama sepeti lokasi pertama, tempat evakuasi piton di lokasi kedua juga berada di permukiman. Tempatnya tak jauh dari area persawahan atau hutan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek Triadi Atmono menjelaskan, dua piton itu dilepaskan ke habitatnya.
“Di area hutan yang jauh dari permukiman,” kata Triadi, Minggu (5/6/2022).
Sebelum dilepaskan, kedua piton itu terlebih dulu diamankan di Markas Satpol PP Trenggalek.
Petugas menempatkan dua ular itu pada kotak penyimpanan berbeda. Keduanya kemudian diangkut menggunakan mobil double cabin menuju area pelepasan.
#Dua #Ular #Piton #yang #Masuk #Pemukiman #Warga #Trenggalek #Dilepas #Habitatnya
Sumber : surabaya.tribunnews.com