ACEH TAMIANG, maxgrosir.com – Polisi menangkap satu dari dua buronan atau DPO kasus 1,3 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang dari hasil pengembangan kasus.
“Satu DPO sudah ditangkap di daerah Bireuen. Tersangka berinisial D alias R berperan sebagai penghubung,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, Selasa (7/6/2022).
Imam menambahkan, pelaku D alias R ditangkap pada Sabtu (4/6/2022) atau dua hari setelah pelaku M (28) ditangkap di Aceh Tamiang.
“M sebagai pengedar sabu diciduk di rumahnya Desa Dagang Setia, Kecamatan Manyak Payed, Kamis (2/6/2022),” katanya.
Dia mengatakan, dari tangan M diamankan barang bukti sebanyak 19 paket sabu-sabu atau sekitar 1.370 kilogram beserta satu timbangan elektrik.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
#Polisi #Tangkap #Buronan #Pengedar #Sabu #Ini #Perannya
Sumber : aceh.inews.id