Maxgrosir.com, KOTA KEDIRI – Upaya Ikatan Pemuda Kediri (IPK) mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri guna mempertanyakan dana nasabah bank yang disalahgunakan oknum karyawan, membuahkan hasil, Rabu (8/6/2022).
Karena pihak bank berjanji mengembalikan uang nasabah yang disalahgunakan oleh oknum karyawan dalam satu minggu.
Ketua IPK, Tomi Ari Wibowo menjelaskan, dana nasabah yang disalahgunakan tersebut milik Sungkono, nasabah Bank Mandiri. Dana tersebut semula dimasukkan deposito di Bank Mandiri dengan jumlah Rp 54 juta.
Diduga atas bujuk rayu As, oknum petugas Axa Mandiri yang ada di Kantor Bank Mandiri Jalan Pemuda, Kota Kediri, kemudian dana deposito tersebut dialihkan untuk investasi bagi hasil.
Namun berselang beberapa hari kemudian dana nasabah tidak bisa diambil karena masuk ke lembaga investasi bagi hasil. Sehingga pihak bank harus bertanggung jawab karena transaksi melibatkan oknum karyawan. “Ini salah satu kasus yang dilaporkan kepada kami, diduga masih banyak kasus lainnya,” ungkap Tomi.
Sementara Kepala OJK Kediri, Bambang Supriyanto menjelaskan, kasus nasabah tersebut berkaitan dengan pihak Axa Mandiri. Karena ada salah satu oknum karyawan yang menjual produk di luar produk Axa Mandiri.
Pada kesempatan itu Bambang juga berjanji akan mengawal penyelesaian masalah tersebut sesuai yang dijanjikan dalam waktu seminggu.
Setelah mendapat desakan untuk bertanggung jawab, Niken selaku Kepala Cabang Bank Mandiri membenarkan bahwa As merupakan salah satu mitra yang dititipkan di Kantor Cabang Bank Mandiri. Niken juga menjelaskan telah meminta kepada As, oknum karyawan Axa Mandiri, untuk bertanggung jawab dengan membuat surat pernyataan.
Malahan As telah mengembalikan sebagian dana nasabah dengan cara mengangsur beberapa kali transfer. Dijanjikan sisanya bakal dilunasi dalam waktu seminggu.
Dijelaskan, sesuai dengan job desk, As seharusnya hanya menawarkan produk dari Axa Mandiri dan Bank Mandiri. Dari hasil klarifikasi, As mengakui telah menjual produk selain produk Axa Mandiri dan Bank Mandiri.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan atasannya untuk meminta pertanggungjawaban. Kami akan terus mengawalnya,” jelasnya.
Niken kemudian menjelaskan sejumlah transfer yang telah dilakukan As dan hasil imbal hasil dari pihak investasi senilai Rp 24.056.300. Niken juga menjelaskan dari hasil pernyataan, As akan menyelesaikan sisa kekurangannya akan dipenuhi dalam tempo seminggu.
Namun Niken enggan memberikan penjelasan berkaitan dengan PT SMI tempat dana nasabah dialihkan karena mengaku tidak memahami. Terkait dengan kesalahannya, As telah mendapatkan sanksi diputus kontrak hubungan kerjanya dengan pihak Axa Mandiri. *****
#Oknum #Karyawan #Gelapkan #Uang #Nasabah #Juta #Bank #Mandiri #Kediri #Janji #Kembalikan #Dalam #Sepekan
Sumber : surabaya.tribunnews.com