Umum  

Biar Kapok, Dukun Cabul di Aceh Dihukum 30 Kali Cambuk

UTARA, maxgrosir.com – Seorang kasus atau jarimah takzir di , dihukum 30 kali . Dia dicambuk karena telah menjadi .

ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kecamatan Lhoksukon, , Kamis (9/6/2022).

“Hari ini jaksa penuntut umum melaksanakan . Terpidana Trisno Muhammadi dihukum 30 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan tindakan jarimah takzir pencabulan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari, Kamis (9/6/2022).

Diah Ayu menambahkan, terpidana dianggap bersalah melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat berdasarkan putusan Mahkamah Syariah.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto



#Biar #Kapok #Dukun #Cabul #Aceh #Dihukum #Kali #Cambuk

Sumber : aceh.inews.id