ACEH BESAR, maxgrosir.com – Polresta Banda Aceh menangkap seorang ayah yang mencabuli anak kandungnya di Aceh Besar. Pencabulan terjadi sejak Februari hingga November 2021, namun baru terungkap April 2022.
Pelaku adalah AK (37) yang mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan bejat itu terjadi di rumah mereka sebanyak tiga kali.
Perbuatan pelaku bermula saat cekcok dengan sang istri. Akibat percekcokan rumah tangga itu, dia pisah ranjang dengan istri dan tidur di kamar korban.
Tak disangka hal itu malah memicu pencabulan terhadap korban. Pelaku menjadikan sang anak sebagai pelampiasan nafsu birahi.
“AK melampiaskan nafsu birahinya kepada korban saat malam hari ketika korban sudah terlelap dalam tidurnya,” ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, Jumat (10/6/2022).
Editor : Reza Yunanto
#Berawal #Cekcok #Rumah #Tangga #Ayah #Bejat #Aceh #Besar #Cabuli #Anak #Kandung
Sumber : aceh.inews.id