Maxgrosir.com, TRENGGALEK – Polda Jatim tengah menangani kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Trenggalek.
Tambang ilegal yang dimaksud adalah tambang galian C di Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim membenarkan adanya penanganan kasus tambang ilegal oleh Polda Jatim.
“Iya benar. Yang menangani Unit Tambang, Subdit Tipidter, Ditreskirmsus Polda Jatim,” kata Iptu Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (11/6/2022).
Detail soal penanganan kasus itu, Agus mengaku tak bisa berkomentar. Yang pasti, penanganan kasus itu diduga karena tambang tersebut tak berizin.
“Dugaannya seperti itu. Tidak ada izin sama sekali,” sambungnya.
Rencana, ada alat berat juga yang akan disita oleh kepolisian Jawa Timur.
“Rencananya alat berat yang disita akan dititipkan di sini (Mapolres Trenggalek). Informasi yang kami terima, rencananya awal pekan depan akan dibawa ke sini,” sambungnya.
Maxgrosir.com mengecek lokasi yang diduga menjadi tempat eksploitasi tambang ilegal itu. Tanah yang ditambang lokasi berada di dekat pemakaman.
Lokasinya hanya sekitar 200 meter dari jalan nasional.
Pantauan pada Sabtu (11/6/2022) ini, tak ada aktivitas apapun di lokasi tambang. Yang terlihat, akses dari jalan nasional menuju lokasi tambang melewati perkampungan. Akses jalan tersebut berupa urukan tanah.
#Kasus #Dugaan #Tambang #Ilegal #Trenggalek #Ditangani #Polda #Jatim
Sumber : surabaya.tribunnews.com