Berita  

Pernikahan Manusia dengan Domba, Kapolres Gresik: Permintaan Maaf Tak Menggugurkan Proses Hukum

Pernikahan Manusia dengan Domba, Kapolres Gresik: Permintaan Maaf Tak Menggugurkan Proses Hukum

Berita Gresik

SURYA.co.id | GRESIK – Kasus dugaan penodaan agama pernikahan manusia dengan domba terus bergulir.

Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz memastikan permintaan maaf tidak menggugurkan proses hukum. 

Paska video berdurasi 1 menit lebih , para pihak terkait langsung melakukan klarifikasi dan memastikan itu hanyalah konten.

Namun, Majelis Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik menyebut bahwa pernikahan tersebut adalah penodaan agama atau penistaan agama. 

Nur Hudi Didin Arianto pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng lokasi pernikahan tidak lazim.

Syaiful Arif mempelai pria dengan domba, Arif pemilik konten dan Krisna sebagai penghulu.

Domba tersebut diberinama Sri Rahayu. 

Keempatnya telah membaca surat pernyataan bertaubat dan membaca dua kalimat syahadat di depan para ulama. 

“Permintaan maaf  yang sudah dilaksanakan tidak menggugurkan unsur pidananya,” ucapnya, Senin (13/6/2022). 

Saat ini Polres Gresik sedang melakukan pmeriksaan 18 saksi, belum teyapkan .

Pemeriksaan saksi dalam rangka BAP. 

“Masih penyelidikan belum penyidikan,” kata dia. 

Saksi yang dipanggil termasuk Ketua Badan Kehormatan DPRD Gresik, Muhammad Nasir, karena ikut dalam video tersebut sebagai tamu undangan.

“Kami profesional tidak ada intervensi pejabat manapaun, nanti kami update perkembangannya,” imbuhnya.



#Pernikahan #Manusia #dengan #Domba #Kapolres #Gresik #Permintaan #Maaf #Tak #Menggugurkan #Proses #Hukum

Sumber : surabaya.tribunnews.com