Berita Pasuruan
SURYA.co.id | PASURUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan panggil 21 pedagang dari Plaza Bangil.
Pemanggilan ini terkait piutang retribusi Rp 37 Miliar yang diduga tak terbayar.
Korps Adhyaksa memeriksa para saksi secara marathon, Rabu (15/6/2022) pagi sampai sore.
Dari pantauan SURYA.co.id, baik pria atau wanita datang memenuhi panggilan ini.
Pemeriksaan ini terkait kasus pemanfaatan aset negara yang diduga melibatkan pihak lain.
Akibat tidak membayar sewa lahan, negara dirugikan Rp 37 miliar.
“Hari ini, dan beberapa hari ke depan, kami masih melakukan pengumpulan data dan keterangan dari para pedagang plaza itu,” kata Denny Saputra, Kasi Pidsus.
Di sisi lain, lanjut dia, jaksa juga ingin memeriksa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dipegang pedagang selama ini.
“Kami juga ingin memastikan mekanisme pengenaan sewa oleh Disperindag kepada para pedagang selama ini. Kami perlu pendalaman,” sambungnya.
#Kejari #Kabupaten #Pasuruan #Panggil #Pedagang #Soal #Kasus #Piutang #Retribusi #Plaza #Bangil #Miliar
Sumber : surabaya.tribunnews.com