TEBO, maxgrosir.com – Kejari Tebo menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek Jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo, Jambi, Tahun Anggaran 2017 hingga 2020. Ketiganya ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan.
“Perbuatan ketiga tersangka itu merugikan negara dalam pengerjaan proyek Jalan Padang Lamo di Tebo, tahun anggaran 2017 hingga 2020, yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi. Ketiganya kini resmi ditahan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fhatarany, Rabu (15/6/2022).
Ketiga tersangka yang ditahan tersebut, yakni Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Jambi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ismail Ibrahim, adik ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, serta Suarto, Direktur PT Nai Adhipati Anom (rekanan).
Sebelum ditahan, kata dia, tiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
#Kejari #Tebo #Tahan #Tersangka #Dugaan #Korupsi #Jalan
Sumber : aceh.inews.id