Berita  

3 ASN Pemkab Trenggalek Melanggar Aturan Disiplin, Satu Orang Diberhentikan

3 ASN Pemkab Trenggalek Melanggar Aturan Disiplin, Satu Orang Diberhentikan

Maxgrosir.com, TRENGGALEK – Selama 2022, tiga orang Aparatur Sipil Negara () di lingkugan Kabupaten () Trenggalek tercatat melanggar aturan disiplin.

Mereka pun mendapat hukuman sesuai dengan tingkatan pelanggaran.

Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek mencatat, masing-masing pelanggaran tersebut merupakan tingkat hukuman ringan, sedang hingga berat.

Seorang ASN yang melanggar aturan disiplin tingkat ringan, dihukum untuk membuat surat pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara ASN yang melanggar aturan disiplin tingkat sedang, dihukum penundaan pangkat selama 1 tahun.

Terakhir, satu ASN yang melanggar aturan disiplin tingkat berat, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Kepala BKD Kabupaten Trenggalek, Eko Juniati menjelaskan, ada berbagai macam senis pelanggaran disiplin ASN yang terjadi di Kabupaten Trenggalek.

Pada tahun sebelumnya, jumlah pelanggaran disiplin tercatat dilakukan oleh 16 ASN.

Empat di antaranya diberhentikan sebagai ASN. Sementara sisanya menerima hukuman yang bermacam-macam, tergantung tingkatan pelanggaran.

Hukuman itu mulai dari pembuatan pernyataan tertulis hingga penurunan pangkat selama beberapa tahun.

Soal jenis pelanggaran yang mendominasi, Eko Juniati menyebut, kasus asusila paling menonjol.

“Proses yang kami lakukan ada pembinaan. Dan kalau jelas itu aturan disiplin, bisa kami beri (hukuman),” kata Eko Juniati.

Secara kumulatif, kasus pelanggaran disiplin paling banyak dilakukan oleh PNS di bawah naungan dinas pendidikan.

Hal itu tak lepas dari jumlah PNS di dinas pendidikan yang mendominasi Pemkab Trenggalek.

“Ini PR (pekerjaan rumah) bagi kami semua. Dan butuh kerja sama semua pihak agar bisa maksimal. Seperti dinas yang menaungi dan asosiasi profesi mereka,” pungkasnya.



#ASN #Pemkab #Trenggalek #Melanggar #Aturan #Disiplin #Satu #Orang #Diberhentikan

Sumber : surabaya.tribunnews.com