BENGKULU, maxgrosir.com – Polisi menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Provinsi Bengkulu. Pria berinisial RN itu ditangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan dengan menjanjikan proyek.
“Pelaku itu diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Modusnya, menjanjikan proyek pelapis tebing kepada kontraktor,”kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Minggu (19/6/2022).
Dia menambahkan, teduga pelaku RN menjanjikan proyek kepada dua korban yang merupakan kontraktor.
“Di mana kedua korban dijanjikan proyek senilai Rp2,5 miliar dan Rp1,7 miliar,” katanya.
Terduga pelaku, kata Sudarno, menjanjikan proyek di lingkungan BPBD Provinsi Bengkulu, tahun angaran 2021, berupa pelapis tebing di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
#Janjikan #Proyek #Rp25 #Miliar #Kontraktor #ASN #BPBD #Bengkulu #Ditangkap #Polisi
Sumber : aceh.inews.id