BANDA ACEH, maxgrosir.com – Polisi menangkap seorang perempuan berinisial LAA (27). Dia ditangkap karena diduga mencuri perhiasan emas di rumah kosan.
Insiden pencurian ini terjadi pada Rabu (15/6/2022) lalu di rumah kos milik Putri Damayanti (21) di wilayah Kampung Baru, Banda Aceh.
“Pelaku LAA mencuri barang berharga berupa emas milik korban Putri, warga Neusu Jaya, Banda Aceh,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh,Kompol M Ryan Citra Yudha, Rabu (22/6/2022).
Kejadian berawal saat korban baru tiba dari tempat bekerja. Dia kemudian menuju ke kamar dan membuka lemari, di mana barang berharga disimpan ditempat tersebut.
“Saat melihat barang berharga yang diletakkan dalam kotak telah raib, korban pun bergegas melaporkan ke Polresta Banda Aceh,”kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
#Curi #Perhiasan #Emas #untuk #Beli #iPhone #Perempuan #Cantik #Berhijab #Ini #Dijemput #Polisi
Sumber : aceh.inews.id