BANDA ACEH, maxgrosir.com – Qanun (peraturan daerah) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Provinsi Aceh, direvisi. Di mana salah satu hukuman pelanggar diberatkan hingga 10 kali lipat dari sebelumnya.
“Dalam revisi qanun jinayat ini, hukuman diberatkan dan bahkan ada yang naik sampai 10 kali lipat dari sebelumnya,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Bardan Sahidi, Rabu (29/6/2022).
Revisi ini dilakukan DPRA setelah mereka menetapkan sebanyak 12 usulan rancangan qanun program legislasi Aceh (Prolega) prioritas 2022.
Dari 12 program legislasi tersebut, salah satu di antaranya adalah revisi qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“DPRA sepakat untuk memberatkan hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak,” katanya.
Bardan mengatakan, perubahan ini dilakukan karena mereka menilai ketentuan qanun awal belum sepenuhnya memihak kepada anak korban kekerasan seksual sehingga perlu dirubah.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
#Qanun #Hukum #Jinayat #Aceh #Direvisi #Hukuman #untuk #Pelaku #Pemerkosaan #Naik #Kali #Lipat
Sumber : aceh.inews.id