BENGKULU SELATAN, maxgrosir.com – Seorang pria di Bengkulu Selatan ditangkap polisi. Pria berinisial HU (31) itu diamankan karena mengedarkan dan menjual obat batuk secara ilegal.
Pelaku merupakan warga Tanjung Kurung, Desa Ketaping Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. DIa mengedarkan obat batuk merek Samcodin.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat setempat.
“Mendapati laporan dari masyarakat, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan melakukan penyelidikan, hasilnya kami menangkap HU,” kata Sudarno, Jumat (18/3/2022).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
#Edarkan #Obat #Batuk #Ilegal #Pria #Bengkulu #Selatan #Ditangkap #Polisi
Sumber : aceh.inews.id