SIMEULUE, maxgrosir.com – Bandara Lasikin, Kabupaten Simeulue, Aceh, belum menerapkan aturan bebas tes swab PCR dan tes antigen kepada penumpang pesawat. Hal ini terjadi karena belum ada arahan dari Kemenhub.
“Surat edaran dari Satgas Covid-19 Nasional terkait aturan pembebasan tes PCR dan tes antigen bagi penumpang pesawat telah kami terima. Namun, kami belum bisa memberlakukannya karena masih menunggu petunjuk Kemenhub,” kata Kepala Bandara Lasikin Fransiskus Bona Simamora, Rabu (9/3/2022).
Dia menambahkan, biasanya surat petunjuk dari Kemenhub akan keluar dalam waktu dekat ini. Namun, dirinya belum bisa memastikan kapan petunjuk surat edaran Satgas Covid-19 Nasional terkait pembebasan tes PCR dan antigen dikeluarkan.
“Saat ini Bandara Simeulue masih menerapkan aturan sebelumnya, di mana setiap penumpang harus memiliki surat tes PCR dan antigen,” kata dia.
Jika nanti sudah ada surat edaran atau petunjuk yang baru dari Kementerian Perhubungan terkait tidak perlunya tes PCR dan antigen bagi penumpang, kata dia, maka pihak Bandara Lasikin akan menerapkannya.
“Saat ini kami masih menunggu. Jika nanti aturan pembebasan tes PCR dan tes antigen tersebut keluar dan telah diterima kami, maka langusng kami terapkan,” kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
#Tunggu #Arahan #Kemenhub #Bandara #Simeulue #Masih #Wajibkan #Penumpang #Swab
Sumber : aceh.inews.id