SURYA.co.id lLAMONGAN – Sepuluh hari lagi Ramadan tiba. Satpol PP Lamongan mulai intens menggelar giat pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Lamongan.
Dua tempat menjadi awal sasaran razia, warung dan tempat hiburan yang disinyalir menjual miras beralkohol yakni, di Kecamatan Paciran dan rumah karaoke di kota Lamongan.
“Ini menjelang bulan suci Ramadan, jangan pernah ada peredaran miras di wilayah Lamongan,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lamongan, Safari kepada Surya.co.id, Rabu (23/3/2022).
Menurutnya, ini sudah dimulai razia di Paciran dan rumah bernyanyi di kota Lamongan. Dari razia itu, petugas menemukan ratusan liter miras yang tidak dibenarkan dalam peredarannya.
” Ini, selain ada miras jenis arak, juga ratusan liter miras beralkohol dalam kemasan pabrikan yang batas alkohol terlarang menurut Perda,” kata Safari.
Selain mendapati barang bukti miras terlarang, petugas juga menemukan Kafe yang tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol.
Semua barang bukti diamankan, baik miras dalam kemasan pabrikan maupun home industri yang dijual liar dengan takaran literan, seperti arak dan towak.
Sementara 4 pelaku usaha yang terjaring juga di BAP dan masuk dalam tindak perkara pidana ringan (tipiring).
Kalau yang di rumah karaoke, Satpol mengamankan sekitar 350 botol miras kemasan pabrikan. Dan miras home industri sebanyak 48 liter arak.
Sementara 4 orang pelaku usaha, pemilik warung dan rumah bernyanyi kini dimintai keterangan di Kantor Satpol PP.
Ia memastikan, mereka yang terjaring razia melanggar Perda nomor 04 tahun 2007 tentang Ketertiban dan ketentraman Umum di Kabupaten Lamongan, Perda nomor 16 tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan.
Menurut Safari, petugas yang dikerahkan cukup banyak, ada 15 anggota Satpol PP yang dilibatkan dalam razia kali ini.
Razia yang dilakukan Satpol PP kali ini menurut Safari hendaknya bisa menjadi perhatian lainnya agar bisa menahan diri untuk tidak menyediakan atau menjual miras.”Kita seharusnya menghormati ibadah bulan suci Ramadan,” katanya.
Safari juga mengharap masyarakat untuk perduli mau melapor ke petugas jika mendapati di lingkungannya ada yang menjual miras
#Jelang #Ramadan #Satpol #Libatkan #Belasan #Petugas #Acakacak #Warung #Penjual #Miras #Ini #Hasilnya
Sumber : surabaya.tribunnews.com