ACEH, maxgrosir.com – Pemuda berinisial HB (23) warga Aceh Besar ditangkap anggota Personel Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh. Dia diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan terhadap HB berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/50/I/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh. Dalam laporan tersebut, pelaku diduga melecehkan bocah perempuan 8 tahun warga Banda Aceh.
Kronologi kejadian bermula saat pelaku sedang memperbaiki motor milik ayah kandung korban di belakang rumah. Ketika itu korban sedang mandi.
“Saat ayah kandung korban membeli kopi, pelaku langsung masuk ke dalam kamar mandi dan melecehkan korban. Korban melawan dengan cara mendorong pelaku hingga keluar dari kamar mandi,” ujar Ryan, Minggu (27/3/2022).
Editor : Donald Karouw
#Lecehkan #Bocah #Perempuan #Tahun #Kamar #Mandi #Pemuda #Aceh #Ditangkap #Polisi
Sumber : aceh.inews.id