SURYA.co.id I – Mulai Jumat 1 April besok, Korlantas polri dan PT Jasa Marga Tbk menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weight In Motion (WIM) di jalan tol.
Ada dua jenis pelanggaran yang akan menjadi objeknya.
Pertama, over dimension and over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan kelebihan muatan.
Kedua, batas kecepatan pengendara kendaraan bermotor.
Batas kecepatan berkendara di tol
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (27/3/2022), ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.
Dalam Permenhub itu, dijelaskan bbatas kecepatan di jalan tol yakni 60 km/jam sampai 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Berikut rinciannya:
1. Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
2. Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota.
3. Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.
4. Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.
Cara Penindakan dan Bukti tilangĀ
#Awas #Mulai #April #Berlaku #ETilang #Tol #Dua #Jenis #Pelanggaran #Ini #yang #Jadi #Objeknya
Sumber : surabaya.tribunnews.com