Berita Mojokerto
SURYA.co.id | MOJOKERTO – Petugas Satpol PP Kota Mojokerto bakal menjatuhkan sanksi tegas terhadap tempat hiburan yang nekat beroperasi saat bulan suci Ramadan 1443 Hijriyah.
Tak hanya tempat hiburan malam karaoke saja yang dilarang beroperasi, sejumlah tempat seperti panti pijat, usaha bar, live musik, permainan biliar maupun sejenisnya untuk sementara juga dilarang beraktivitas selama Ramadan.
Plh Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa penyegelan bahkan pencabutan izin usaha terhadap tempat hiburan malam yang nekat beroperasi selama puasa.
Kebijakan penutupan sementara tempat hiburan malam tersebut sesuai Intruksi Walikota Mojokerto Nomor 188.55/3/417.103/2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Tahun 2022 di wilayah Kota Mojokerto.
“Sanksi terhadap pelanggaran terhadap tempat hiburan malam yang nekat beroperasi saat Ramadan kita segel ditutup sementara hingga evaluasi terkait izin operasionalnya,” jelasnya, Selasa (29/3/2022).
Dodik menyebut penerapan kebijakan terkait larangan hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadan berlaku pada hari pertama puasa.
Petugas Satpol PP akan melakukan patroli rutin guna memastikan tempat-tempat hiburan malam yang melanggar.
“Kita pastikan ada patroli rutin nanti kita cek satu persatu apakah (Tempat Hiburan Malam) itu benar-benar tutup,” jelasnya.
Menurut dia, penerapan kebijakan ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah Daerah menciptakan ketertiban selama bulan suci Ramadan.
Pihaknya juga melarang aktivitas di panti pijat dan tempat biliar yang diduga seringkali dijadikan ajang perjudian.
“Ada tujuh tempat hiburan malam karaoke di Kota Mojokerto untuk sementara kita larang beroperasi dan nantinya ada pengawasan,” ucap Dodik.
#Satpol #Kota #Mojokerto #Tempat #Hiburan #Malam #Dilarang #Beroperasi #saat #Ramadan #Ini #Sanksinya
Sumber : surabaya.tribunnews.com