SURYA.co.id – Peluang Jenderal Andika Perkasa menjabat sebagai Panglima TNI hingga tahun 2024 kini telah sirna.
Hal ini lantaran permohonan gugatan atas aturan batas usia pensiun TNI telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh pensiunan TNI, Euis Kurniasih serta lima pemohon lainnya agar batas usia pensiun prajurit perwira paling tinggi 58 tahun serta bintara dan tamtama 53 tahun disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya “ kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman ketika membacakan amar putusan, Selasa (29/3/2022).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel ‘MK Tolak Permohonan Perpanjangan Batas Usia Pensiun TNI’.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa pemohon II Jerry Indrawan, pemohon III Hardiansyah, pemohon IV Ismail Irwan Marzuki dan pemohon V Bayu Widiyanto tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Selain itu, pokok permohonan para pemohon juga dianggap tidak beralasan.
Dalam pokok permohonannya, pemohon meminta agar batas usia pensiun prajurit perwira TNI paling tinggi 58 tahun dan bintara-tamtama 53 tahun yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.
Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun.
Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.
#Peluang #Jenderal #Andika #Perkasa #Menjabat #Sampai #Sirna #Tolak #Gugatan #Aturan #Pensiun #TNI
Sumber : surabaya.tribunnews.com