Umum  

Perempuan di Aceh Nekat Curi 82,5 Gram Emas dari Pengantin Baru

Perempuan di Aceh Nekat Curi 82,5 Gram Emas dari Pengantin Baru

, maxgrosir.com – Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim menangkap seorang perempuan berinisial AZ (30). Dia ditangkap karena seberat 25 mayam atau sekitar 82,5 gram dari pasangan pengantin yang baru menikah.

“Akibat ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Kompol M Ryan Citra Yudha, Jumat (1/4/2022).

Ryan menambahkan, pelaku emas juga merupakan tenaga kontrak di salah satu instansi pemerintahan. 

“Pencurian emas mahar ini berawal saat korban bernama Umi Kalsum (50) beserta keluarga besarnya datang ke Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh untuk pelaksanaan kandungnya,” kata dia.

Usai akad nikah, seorang perempuan berinisial AZ tiba-tiba datang menemui korban tanpa memperkenalkan diri serta mengajak korban untuk segera pulang ke rumah menggunakan motor miliknya.

Setelah berada di rumah, kata Ryan, pihak keluarga meminta korban untuk memperlihatkan mahar emas milik anaknya yang baru selesai melangsungkan akad nikah.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto



#Perempuan #Aceh #Nekat #Curi #Gram #Emas #dari #Pengantin #Baru

Sumber : aceh.inews.id