BANDA ACEH, maxgrosir.com – Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang perempuan berinisial AZ (30). Dia ditangkap karena mencuri emas seberat 25 mayam atau sekitar 82,5 gram dari pasangan pengantin yang baru menikah.
“Akibat pencurian emas ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, Jumat (1/4/2022).
Ryan menambahkan, pelaku pencurian emas juga merupakan tenaga kontrak di salah satu instansi pemerintahan.
“Pencurian emas mahar ini berawal saat korban bernama Umi Kalsum (50) beserta keluarga besarnya datang ke Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh untuk pelaksanaan akad nikah anak kandungnya,” kata dia.
Usai akad nikah, seorang perempuan berinisial AZ tiba-tiba datang menemui korban tanpa memperkenalkan diri serta mengajak korban untuk segera pulang ke rumah menggunakan motor miliknya.
Setelah berada di rumah, kata Ryan, pihak keluarga meminta korban untuk memperlihatkan mahar emas milik anaknya yang baru selesai melangsungkan akad nikah.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
#Perempuan #Aceh #Nekat #Curi #Gram #Emas #dari #Pengantin #Baru
Sumber : aceh.inews.id