Maxgrosir.com – Memasuki bulan Ramadhan, topik mengenai THR atau Tunjangan Hari Raya selalu menjadi perbincangan.
Terutama di masa pandemi seperti saat ini, sebagian pekerja di Indonesia merasa khawatir apabila nantinya THR tidak akan dibayar penuh oleh beberapa perusahaan seperti pada tahun 2020 lalu.
Berikut ini adalah jadwal pembagian THR dan cara menghitungnya.
Baca juga: Menko Airlangga Minta Pengusaha Bayar THR untuk Pekerja di Rakernas KSPSI
Seperti diketahui, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan, untuk tidak menerbitkan surat edaran ataupun dalam bentuk lain yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan kemudahan bagi perusahaan mengenai pembayaran THR tidak boleh terjadi lagi seperti tahun 2020.
Karena pada tahun itu, lanjut dia, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran tersebut justru menurutnya membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda.
“Hari ini, Aspek Indonesia mengirim surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziah, memastikan bahwa THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh dan tidak dicicil, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (30/03).
“Karena berdasarkan peraturan yang berlaku, THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan,” sambungnya.
Lantas, kapan seharusnya THR diberikan perusahaan kepada pekerja?
#JADWAL #Pembagian #THR #Karyawan #dan #Cara #Menghitungnya #Pekerja #Bawah #Bulan #Tetap #Dapat
Sumber : surabaya.tribunnews.com