Maxgrosir.com|SURABAYA – Secara syariat tata cara fiqiyah, puasa ialah kewajiban bagi muslimin muslimat yang memenuhi syarat.
Di antaranya, muslim, suci dari hadast besar, badan sehat, sudah baligh, berakal sehat.
Untuk mencegah makan dan minum selama beberapa waktu yang ditentukan, dengan diawali niat dan ditutup dengan berbuka puasa pada waktu yang ditentukan.
Di luar ketentuan itu ibadah puasa dianggap tidak syah atau batal.
Puasa syariat itu sudah kita lakukan bertahun tahun bahkan sejak kecil.
Setelah puluhan tahun, apakah kita tetap berpuasa pada kelas syariat uaitu puasanya kebanyakan anak kecil. Setelah berpuluh puluh tahun, sudahkan kita bisa naik kelas.
Bisakah kita mendorong diri untuk berpuasa secara lebih filsafati, dimana kita mengajak dasn memaksa diri untuk lebih spiritual.
Secara substansial, puasa yang baik harus bisa mengantar diri kita lebih spititual dalam makna bahwa situasi lapar dan dahaga itu dapat mempercepat proses kedekatkan diri kita kepada Allah SWT.
Puasa seharusnya bisa mengantar kita untuk lebih sensitive terhadap penjagaan diri akan dosa.
Puasa kita adalah puasa lingkungan, bukan puasa untuk memperhatikan diri sendiri.
#Ketua #Majelis #Ulama #Indonesia #Jawa #Timur #Dari #Puasa #Kelas #Syariat #Menuju #Hakikat
Sumber : surabaya.tribunnews.com