Maxgrosir.com, BOJONEGORO – Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap pelaku investasi bodong dan arisan online di wilayah hukum setempat.
Pelaku diamankan di salah satu rumah teman yang juga sekaligus sebagai guru spiritualnya di Sleman, Yogyakarta, Minggu (3/4/2022).
Perempuan muda yang diketahui bernama Ega Ayu Nawang Aulia (22) warga Kecamatan Parengan, Tuban itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro, atas laporan dari para korbannya.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, pengakuan tersangka, uang milik anggota investasi telah dialihkan untuk membayar atau diputarkan ke arisan online yang jumlah pesertanya sekitar 160 orang.
“Jadi uang itu diputar ke arisan online anggotanya sekitar 160 orang, owner-nya pelaku EA sendiri,” ujarnya saat ungkap kasus di Mapolres, Kamis (7/4/2022).
Perwira menengah itu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, uang yang berada di tersangka baru sekitar Rp 260 juta.
Estimasi uang ini diambil dari perhitungan lima korban yang sudah lapor, meskipun di luar sana beredar memang jumlahnya sampai miliaran.
“Sementara baru sekitar Rp 260 an juta dari beberapa rekening pelaku yang kami amankan,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372, 378 KUHP ancaman pidana 4 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, puluhan orang yang mengaku sebagai korban investasi bodong melapor ke Mapolres Bojonegoro.
Mereka mengadukan seorang yang diduga menjadi inisiator dalam kasus investasi bodong dan arisan online.
Berdasarkan data yang dihimpun dari para korban, ada ratusan orang yang terjerat dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Salah satu korban, Devi mengatakan, melakukan pengaduan dengan membawa beberapa alat bukti.
Di antaranya bukti transfer bank dan transkip percakapan via group WhatsApp.
“Dari data list korban ada sekitar 200 orang, modus investasi bodong dan arisan online. Kerugian sekitar Rp 5 miliar,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu (30/3/2022).
#Akhir #Perburuan #Pelaku #Investasi #Bodong #Bojonegoro #Polisi #Baru #Amankan #Uang #Juta
Sumber : surabaya.tribunnews.com