NAGAN RAYA, maxgrosir.com – Seorang mantan narapidana (napi) berinisial AK (38) asal Nagan Raya, Aceh, ditangkap polisi. Dia diamankan lantaran diduga menganiaya istrinya hingga babak belur.
Warga Meunasah Dayah, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, itu diamankan setelah polisi mendapat laporan dari korban DN (35).
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, AKP Machfud, Kamis (7/4/2022).
Dia menambahkan, penangkapan terhadap seorang mantan narapidana tersebut setelah kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dilaporkan oleh korban DN.
“Korban merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Nagan Raya,” katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
#Aniaya #Istri #hingga #Babak #Belur #Mantan #Napi #Nagan #Raya #Ditangkap #Polisi
Sumber : aceh.inews.id