Maxgrosir.com, JEMBER – Ada saja alasan orang yang menggelapkan barang milik orang lain. Itu yang dilakukan SYB (45), warga Desa Pocangan Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember gara-gara nekat menggelapkan sepeda motor milik tetangganya dengan dalih untuk melunasi utangnya.
Akibat perbuatannya, SYB harus menjalani bulan puasa di penjara. Polisi menangkap SYB berdasarkan laporan dari pemilik motor, Selasa (5/4/2022) lalu.
PerbuatanSYB juga akibat kekonyolan dan kenekatannya kepada tetangga. SYB nekat menggadaikan sepeda motor yang semula ia pinjam dari tetangganya, Saiful B. Ceritanya pada 24 Maret lalu, SYB meminjam motor milik Saiful karena hendak dipakai menjemput sang istrinya di Kabupaten Bondowoso.
“Korban yang juga tetangga ini percaya saja, tidak ada rasa curiga dan meminjamkan motornya,” ujar Kapolsek Sukowono, AKP I Putu Adi Kusuma, Kamis (7/4/2022).
Saiful menyerahkan sepeda motornya bersama STNK.Berdasarkan keterangan SYB kepada polisi, di tengah perjalanan ia mendapatkan telepon dari seseorang. Orang itu menagih utang kepadanya. “Beralasan karena ditagih utang, timbul niatan pelaku menggadaikan motor tersebut,” kata Adi.
Lantas SYB menggadaikan motor itu kepada seorang temannya di Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso dengan harga murah, hanya Rp 2,1 juta. Sebagian uang itu memang dipakainya untuk membayar utang. “Namun ada yang dipakai juga untuk berjudi,” imbuh Adi.
Karena motor digadaikan, SYB tidak bisa mengembalikan kepada Saiful. Selama beberapa hari, Saiful juga mencari SYB dan sepeda motornya. Karena samlpai dua pekan motor itu tidak kembali, Saiful melapor ke Polsek Sukowono.
Setelah penyelidikan, akhirnya polisi menangkap SYB. Atas perbuatannya tersangka dijerat memakai Pasal 372 juncto 378 KUHP, ancaman maksimal empat tahun. *****
#Berdalih #Dikejar #Utang #Warga #Jember #Gadaikan #Motor #Tetangga #Ternyata #Sebagian #Dipakai #Berjudi
Sumber : surabaya.tribunnews.com