Berita  

ASN Pemkot Surabaya Diperbolehkan Mudik Saat Idul Fitri 1443 H, Tapi Dilarang Pakai Kendaraan Dinas

ASN Pemkot Surabaya Diperbolehkan Mudik Saat Idul Fitri 1443 H, Tapi Dilarang Pakai Kendaraan Dinas

Maxgrosir.com, SURABAYA – Aparatur sipil negara () di lingkungan Pemkot Surabaya diperbolehkan mudik pada perayaan Idul Fitri 1443 H. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memberikan kesempatan bagi ASN untuk bersilaturrahmi dengan keluarga di kampung halaman setelah dua tahun ada pelarangan mudik. 

“Sudah dua tahun nggak mudik. Sekarang waktunya ASN dan semua jajaran bisa mudik. Ini menjadi bulan yang penuh berkah. Mereka nantinya bisa berkumpul keluarga di kampung halaman,” kata Cak Eri di Surabaya, Sabtu (9/4/2022). 

Meski demikian, Cak Eri mewanti-wanti jajarannya untuk konsisten menjaga protokol kesehatan (prokes) selama mudik.

“Saya minta semua yang mudik ingat prokes,” ucapnya menegaskan.

Terkait aturan teknis mudik bagi ASN, Pemkot Surabaya akan menyesuaikan aturan pemerintah pusat. Presiden Joko Widodo telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri selama empat hari, yaitu 29 April dan 4-6 Mei.

Selain soal Prokes, Cak Eri juga menegaskan larangan ASN menggunakan mobil dinas ke kampung halaman. Aturan tersebut saat ini sedang dibahas lebih detail.

“Yang jelas, mobil operasional tetap digunakan selama bertugas,” ujarnya.

Selain itu, ASN juga akan menerima Hari Raya (THR). Sama seperti karyawan umumnya. Paling lambat,THR turun H-7 lebaran.

“Perkiraan kami, sebelum 25 April sudah siap untuk sangu (bekal) mudik,” ungkap Cak Eri.

Adapun besaran THR saat ini sedang dihitung oleh tim anggaran. Pemkot Surabaya juga berkoordinasi dengan pusat terkait THR yang akan dibagikan.

“Ini sedang dihitung,” pungkasnya. 

Untuk diketahui, tahun ini ada kabar gembira untuk PNS dan umum. Pemerintah akan memberikan kelonggaran mudik karena pandemi sudah tidak separah tahun lalu.

Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan syarat agar agar PNS dan masyarakat bisa pulang kampung. Menpan-RB, Tjahjo Kumolo menyebut, menjadi syarat mudik.

“Syaratnya harus tiga kali vaksin. Jadi bebas mau ziarah, mau silaturahim asalkan harus vaksin. Kalau sudah dua kali vaksin harus antigen. Saya kira peran wali kota, dandi, dan polres mendorong semua pihak harus vaksin,” kata Tjahjo seusai meresmikan Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada di Kota Mojokerto, Selasa (22/3/2022) silam.



#ASN #Pemkot #Surabaya #Diperbolehkan #Mudik #Saat #Idul #Fitri #Tapi #Dilarang #Pakai #Kendaraan #Dinas

Sumber : surabaya.tribunnews.com