Maxgrosir.com – Berikut kontak pengaduan THR 2022 langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) via online.
Simak pula tata cara dan jadwal pengaduan.
Diketahui, topik seputar Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perbincangan hangat jelang Lebaran 2022.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE perihal pemberian THR Keagamaan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Rabu (6/4/2022).
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Sementara terkait jadwal THR karyawan swasta, sebenarnya sudah bisa cair mulai 11 April 2022.
Namun, perlu diingat bahwa jadwal pencairan THR karyawan swasta tetap disesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan.
Kendati begitu, Kemnaker mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
“THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Ida.
#Kontak #Pengaduan #THR #Langsung #Kemnaker #Online #Ini #Tata #Cara #dan #Jadwalnya
Sumber : surabaya.tribunnews.com