Berita  

Dishub Surabaya Bakal Beri Stimulus Bantuan Biaya BBM ke Sopir Angkutan Umum

Dishub Surabaya Bakal Beri Stimulus Bantuan Biaya BBM ke Sopir Angkutan Umum

Berita Surabaya

SURYA.co.id | SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, bakal merencanakan pemberian bantuan kepada sejumlah sopir angkot.

Diharapkan, dengan adanya dorongan ini bisa membuat pengemudi dan pemilik kendaraan tersebut  jadi lebih layak melayani .

Kasi Angkutan Jalan dan Penumpang Dishub Surabaya, Ali Mustofa, mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan, sekaligus mulai sosialisasi ke beberapa organisasi angkutan umum.

“Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengemudi guna mendapatkan bantuan operasional. Pertama KTP Surabaya, Mempunyai Sim A Umum, Bisa bekerja selama delapan jam, Punya Handphone Android untuk pengawasan kendaraan,” tuturnya, Senin (11/4/2022).

Bantuan ini, kata dia, dalam bentuk biaya bahan bakar.

Menurutnya, selama ini para pengemudi angkot ini mengaku khawatir rugi dalam operasionalnya, sehingga, bantuan itu nantinya berupa subsidi bahan bakar.

“Ini masih perencanaan, masih dilakukan pendataan. Sudah mulai sosialisasi ke beberapa ke organisasi angkutan umum. Sosial di terminal, ketua organisasi. Nanti setelah itu sudah dimatangkan perencanaanya, baru kami sosialisasikan ke ketua sopir lyn,” jelasnya.

“Bantuannya langsung ke masing masing pengemudi, jadi non tunai. Untuk nominal Kami masih perencanaan belum mengetahui besarnya berapa. Melihat ketersediaan anggaran maupun juga pengemudi aktif,” imbuhnya.

Ali berpesan, selama ini kondisi angkot dibiarkan dan tidak terawat.

Dengan bantuan operasional ini memicu pengemudi agar merawat kendaraannya dan pengurusan perizinan.

“Syarat lain, mereka tidak menerima bantuan sejenis apa pun dari pemkot. Nadi nanti ada verifikasi bahwa pengemudi ini tidak mendapatkan bantuan lain sejenis yang berasal dari APBD,” pungkasnya.



#Dishub #Surabaya #Bakal #Beri #Stimulus #Bantuan #Biaya #BBM #Sopir #Angkutan #Umum

Sumber : surabaya.tribunnews.com