Berita  

Disambati Soal Pungli Program PTSL, Kajari Magetan Minta Warga Membuat Laporan Tertulis

Disambati Soal Pungli Program PTSL, Kajari Magetan Minta Warga Membuat Laporan Tertulis

Maxgrosir.com, MAGETAN – Beberapa perwakilan warga korban dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang mendompleng program Prioritas Nasional, Percepatan Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL), harus kecewa berat.

Penyebabnya niatan warga melaporkan dugaan pungli PTSL tersebut hanya direspons pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan dengan imbauan agar membuat laporan tertulis.

Beberapa warga Kelurahan/Kecamatan Kawedanan sudah bertekad membawa dugaan pungli program PTSL yang dilakukan Kepala Kelurahan setempat ke kejari. Apalagi praktik pungutan itu sudah terjadi sejak tahun 2020 namun tidak pernah ditindak oleh penegak hukum.

Tetapi begitu melapor di kantor kejari, Selasa (12/4/2022), beberapa perwakilan warga hanya diterima sekretaris Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan. Karena saat itu Kajari Magetan, Atik Rusmiaty Ambarsari sedang mengikuti Video Conference.

Sehingga warga hanya diminta membuat laporan tertulis yang ditujukan kepada Kajari Magetan. Kasus pungli ini mendompleng program PTSL yang dilakukan Kepala Kelurahan dan sebenarnya sudah dilaporkan kepada Camat Kawedanan.

“Sebenarnya sudah ratusan warga jadi korban pungli program PTSL bodong ini sejak 2020 lalu. Yang bersedia menjadi saksi ada puluhan orang namun lainnya pasif alias nerimo nasib,”kata Sarjanto Hari Purnomo, pendamping warga kepada SURYA.

Dikatakan Sarjanto, pungli ini nilainya memang kecil, yaitu Rp 100.000 per bidang. Tetapi kadang ahli waris dari bidang tanah itu bisa tiga orang sampai empat, bahkan lima orang yang masing-masing dikalikan nilai pungli itu.

“Kalau satu bidang tetapi ahli warisnya tiga orang, maka harus bayar Rp 300.000, begitu seterusnya. Padahal bagi orang desa, uang Rp 100.000 itu hasil kerja di sawah selama 1,5 hari. Kerja buruh tani seharian hanya Rp 60.000. Apa lurah tidak kejam,” tegasnya.

Yang lebih kejam lagi, lanjut Sarjanto, saat ada pandemi di mana banyak warga berduka karena ada sanak keluarganya meninggal, juga masih dibebani biaya pemakaman. “Kepala Kelurahan Kawedanan sudah tidak bisa ditolerir. Di masa pandemi di mana banyak warga kesusahan, malah dimintai uang Rp 300.000 untuk biaya pemakaman,” tambahnya.

Bebeberapa warga yang mendatangi Kejari Magetan mengaku mewakil korban dari empat dusun di Kelurahan Kawedanan, yakni Dusun Gandek, Dusun Jetak, Kampung Kidul, dan Kampung Lor. Sebenarnya kasus ini sudah dilaporkan ke kecamatan, namun belum ada tidak lanjut.

Informasi yang dihimpun dari Pemkab Magetan, Kepala Kelurahan Kawedanan sebelumnya menjabat di wilayah Kecamatan Nguntoronadi. Namun ada informasi bahwa ia juga bermasalah dengan warga saat menjabat di wilayah Nguntoronadi.

Tetapi karena pihak kejari malah meminta warga membuat laporan tertulis, maka perwakilan warga pun kecewa. Padahal mereka berharap saat datang, maka kejari bisa memasukkan laporan mereka. *****



#Disambati #Soal #Pungli #Program #PTSL #Kajari #Magetan #Minta #Warga #Membuat #Laporan #Tertulis

Sumber : surabaya.tribunnews.com