NAGAN RAYA, maxgrosir.com – Polisi menangkap dua terduga pelaku penimbun Bahan Bakar Minya (BBM) Solar bersubsidi. Keduanya diamankan di Desa Karang Anyar, Darul Makmur, Nagan Raya, Aceh.
“Dua pelaku yang sudah diamankan tersebut berinisial DW dan BL. Keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, Kamis (14/4/2022).
Dia menambahkan, penangkapan kedua pelaku setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penimbunan BBM solar subsidi
“Pengungkapan kasus tersebut setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil pikap bernomor polisi BL 8202 KF diduga sering membawa subsidi jenis biosolar dari Kabupaten Aceh Barat Daya ke Kabupaten Nagan Raya,” kata dia.
Berbekal laporan itu, kata dia, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
#Diduga #Timbun #Solar #Bersubsidi #Pria #Aceh #Ditangkap #Polisi
Sumber : aceh.inews.id