Berita  

Lapas Kelas IIB Tulungagung Usulkan 492 WBP Mendapat Remisi Idul Fitri, 7 Koruptor Tak Diusulkan

Lapas Kelas IIB Tulungagung Usulkan 492 WBP Mendapat Remisi Idul Fitri, 7 Koruptor Tak Diusulkan

Maxgrosir.com, TULUNGAGUNG –  Kelas IIB Tulungagung mengusulkan 492 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi Idul Fitri.

Mereka terdiri dari 254 WBP perkara dan 238 WBP perkara pidana umum.

“Tahap pertama kami usulkan 236 orang. Disusul usulan berikutnya 256 orang,” terang Kasi Bimbingan Narapidana/ Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Imam Fahmi, Kamis (14/4/2022).

Sementara, 205 WBP tidak diusulkan karena belum memenuhi syarat menerima remisi.

Di antaranya mereka masih berstatus tahanan, belum menjalani masa hukuman selama 6 bulan, maupun Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA-17) belum diterima.

Selain itu, ada pula yang tidak diusulkan mendapat remisi karena dinilai tidak berkelakuan baik di dalam Lapas.

“Ada yang melakukan pelanggaran, biasanya karena berkelahi. Mereka juga tidak bisa diusulkan,” sambung Fahmi.

Dari jumlah WBP yang diusulkan, satu orang di antaranya langsung bebas.

Sementara tujuh WBP kasus tidak ada satu pun yang diusulkan.

Alasannya mereka belum memenuhi syarat, seperti membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.

“Tidak ada satu pun yang memenuhi syarak untuk diusulkan mendapat remisi,” ungkap Fahmi.

Tiga dari tujuh WBP korupsi di Lapas Kelas IIB terkait perkara korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

Mereka adalah mantan Tulungagung Syahri Mulyo, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno dan seorang rekanan bernama Agung Prayitno.

Empat lainnya adalah mantan Kepala Desa Sumberingin Kulon bernama Suprapto, mantan anggota DPRD Tulungagung bernama Gunarto, mantan pegawai PDAM bernama Djoko Hariyanto dan Danang Wahyu Kusworo seorang mantan Ketua Pokmas.



#Lapas #Kelas #IIB #Tulungagung #Usulkan #WBP #Mendapat #Remisi #Idul #Fitri #Koruptor #Tak #Diusulkan

Sumber : surabaya.tribunnews.com