Maxgrosir.com – Terdapat beberapa pendapat ulama yang mengulas tentang hukum membaca doa qunut subuh.
Di antaranya pendapat fikih empat madzhab yaitu Madzhab Syafi’i, Madzhab Hambali, Madzhab Hanafi dan Madzhab Maliki.
Sebelum mengulas tentang hukum lupa membaca doa qunut subuh, berikut sejumlah pendapat ulama berikut dalil yang menjadi landasan dasar:
Menurut Madzhab Syafi’i membaca doa qunut subuh hukumnya Sunnah Ab’ad.
Yaitu kesunnahan yang apabila tidak dilakukan tidak sampai membatalkan sholat, namun dianjurkan menggantinya dengan Sujud Sahwi.
Pendapat tersebut didasarkan pada hadist berikut:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam senantiasa melakukan qunut pada shalat Subuh sampai beliau meninggalkan dunia” (HR. Ahmad).
Sementara pendapat fikih lain, yaitu Mazhab Hanbali dan Hanafi, berpandangan bahwa melaksanakan qunut bukanlah hal yang dianjurkan.
Pendapat tersebut didasarkan, salah satunya pada hadist berikut:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW tidak berqunut ketika shalat fajar (shalat Subuh), kecuali ketika mendoakan kebaikan atau keburukan untuk suatu kaum” (HR Muslim)
#Hukum #Lupa #Membaca #Doa #Qunut #Subuh #Menurut #Penjelasan #Ustadz #Abdul #Somad
Sumber : surabaya.tribunnews.com