Maxgrosir.com, LAMONGAN – Satpol PP Lamongan menunjukkan tegas pada pemilik rumah hiburan yang tetap beroperasi pada bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriyah. Belasan anggota Satpol PP mengacak-acak rumah hiburan di wilayah Kecamatan Babat, dan mengamankan ratusan botol miras dalam kemasan serta 15 pramusaji, Sabtu (16/4/2022) malam.
Penindakan juga dilakukan dengan menyegel dan menutup kafe tersebut sampai pengelolanya diperiksa. Pemilik rumah hiburan, Syafii dinilai Kabid Penegakkan Perda, H Safari, nekad membuka usahanya dalam bulan Ramadhan.
Selain tidak memiliki izin penjualan miras dan tempat usaha, pemilik kafe dan rumah karaoke di Babat ini tidak menghormati bulan suci Ramadhan.
Padahal jauh hari sudah ada imbauan berikut surat edaran terkait adanya larangan bagi rumah hiburan buka di bulan Ramadhan. “Ada larangan rumah hiburan buka pada H-3 puasa Ramadhan hingga H+3 Ramadan, ” kata Safari kepada SURYA, Minggu (17/4/2022).
Kafe di Babat itu bahkan dipastikan tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol serta tak mengindahkan surat imbauan tertib usaha di bulan Ramadhan 1443 Hijriah. Sebanyak 15 orang pramusaji didata dan belasan KTP para pramusaji juga diamankan.
Satpol PP, masih kata Safari, melakukan tindakan tegas semata untuk penegakan Perda Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum , Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
“Juga imbauan tertanggal 23 maret 2022 nomor 300/693/413.126/2022 tentang Tertib Usaha di Bulan Ramadan 1443H,” jelasnya.
Dari Kafe Kembang Jati, petugas mengamankan sebanyak 177 botol miras dalam kemasan pabrikan “Kafe kita segel dan tutup sementara. Senin (18/4/2022) pemilik kafe diminta menghadap ke Kantor Satpol PP, ” tegasnya. *****
#Demi #Kejar #Duit #Nekat #Beroperasi #saat #Ramadhan #Kafe #Lamongan #Digerebek #Botol #Miras #Disita
Sumber : surabaya.tribunnews.com