Maxgrosir.com – Senin (18/4/2022), Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan mulai cair.
Lalu, kapan pencairan gaji ke-13?
Ternyata, THR dan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tidak cair secara bersamaan.
Seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers, Sabtu (16/4/2022).
Ia mengatakan, gaji ke-13 ini akan dicairkan pada Juli mendatang menjelang tahun ajaran baru sekolah.
“Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16 2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.
Adapun pengaturan pelaksanaan teknis anggaran gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri ini adalah Peraturan Menteri Keuangan untuk anggaran yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk anggaran yang bersumber dari APBD.
Dengan adanya gaji ke-13 dan THR PNS, diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi Indonesia yang sempat terganggu akibat terjadinya pandemi Covid-19 lebih dari dua tahun belakangan.
“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untak masyarakat dalam beraktifitas dan menjalankan kegiatan dan membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” ucap Sri Mulyani.
Ada bonus tunjangan kinerja 50 persen
#THR #PNS #TNI #Polri #dan #Pensiunan #Cair #Mulai #Besok #Kapan #Pencairan #Gaji #ke13 #Ini #Kata #Menkeu
Sumber : surabaya.tribunnews.com