Maxgrosir.com, LUMAJANG – Selasa (19/4/2022) lalu, Satresnarkoba Polres Lumajang menggerebek puluhan pemuda ketika tengah menggelar pesta ganja dan minuman keras (miras) di wana wisata Hutan Bambu, Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro.
Sebanyak 66 orang diamankan dalam kejadian tersebut. Sebelas orang terbukti sebagai pemasok ganja. Sedangkan 31 orang lain hasil tes urinenya positif terdeteksi usai mengonsumsi ganja. Kemudian, 24 orang teler karena pengaruh miras.
66 pemuda itu rata-rata masih berstatus mahasiswa. Bahkan, ada beberapa pemuda yang berasal dari luar Kabupaten Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, pesta ganja dan miras ini berawal ketika ratusan pemuda menggelar acara musik untuk memperingati hari jadi anniversary klub motor.
Ketika acara tersebut digelar, masyarakat desa mencurigai bahwa para pemuda juga menyisipkan pesta miras dan ganja. Warga pun mengadu berdasarkan kecurigaan itu ke polisi.
“Polisi langsung melakukan tes urine di tempat. 11 orang pembawa ganja kami jerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 107 Undang-Undang Nomor 23 tentang Narkotika. Sedangkan pemakai ganjanya akan kami rehab,” kata Dewa.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 8 kantong ganja kering. Kemudian juga beberapa linting ganja siap hisap.
Gara-gara ganja, 11 orang itu terpaksa harus lebaran di penjara.
“Ancaman hukuman penjara mereka minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas dia.
#Puluhan #Pemuda #Lumajang #Dijebloskan #Polisi #Penjara #Begini #Kronologi #Lengkapnya
Sumber : surabaya.tribunnews.com