Maxgrosir.com, PASURUAN – Satlantas Polres Pasuruan mengamankan 129 sepeda motor berknalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan selama Ramadan.
Sebanyak 129 sepeda motor ini disita sampai hari raya Lebaran.
Pemiliknya baru boleh mengambilnya setelah Lebaran, itupun harus melalui sidang terlebih dahulu.
Selain itu, setelah sidang, pemilik juga berkewajiban untuk mengembalikan kondisi sepeda motornya seperti semula atau sesuai standar yang sudah ditentukan.
Mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya yakni mengikuti balapan liar.
Baca juga: Madu Mongso Madiun Banjir Pesanan Jelang Lebaran 2022, Sehari Habiskan 12,5 Kg Ketan Hitam
Di sisi lain, mereka juga diwajibkan untuk mengajak orang tua saat mengambil sepeda motornya sebagai upaya untuk mencegah kejadian berikutnya.
Semua knalpot brong dari sepeda motor yang disita ini dimusnahkan.
Hari ini, Kasatlantas memimpin langsung pemusnahan knalpot brong.
Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra mengatakan, 129 sepeda motor ini diamankan dari beberapa lokasi di Pasuruan.
“Rata-rata, kami amankan dari lokasi-lokasi yang selama ini sering digunakan sebagai ajang balap liar saat ramadhan menjelang waktu berbuka puasa,” katanya.
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran 2022, Tim Basudewa Polres Blitar Kota Gelar Vaksinasi Keliling di Tempat Publik
#Motor #Knalpot #Brong #dan #Tak #Dilengkapi #Surat #Kendaraan #Disita #Polisi #Pasuruan #Selama #Ramadan
Sumber : surabaya.tribunnews.com